Arsitek itu termasuk profesi purba, maksudnya
profesi ini ada sejak manusia menjejakkan kaki di muka bumi ini. Awal profesi
arsitek ada, karena tuntutan kebutuhan akan rasa aman dan nyaman. Para manusia
purba dengan sederhana mengimplementasikan kebutuhan berlindung tersebut dengan
menciptakan konsep ‘ruang’ dari atap dedaunan yang ditopang dengan kayu atau
memilih bertempat tinggal di dalam gua.
Setelah
rasa aman dan nyaman terpenuhi, mulailah ‘arsitek jadul’ itu berfikir tentang
estetika dan konstruksi yang bisa untuk dilaksanakan dari sekedar berlindung
dengan dedaunan pohon atau menetap di gua. Hingga kemudian tali menali
pengetahuan itu berkembang sampai ke jaman sekarang dengan melahirkan
konsep-konsep arsitektural dan konstruksi seperti yang kita kenal saat ini.
“Arsitek”
berasal dari bahasa Yunani yaitu architekton, arkhi memiliki arti ‘ketua’ dan
tekton memiliki arti ‘pembangun atau tukang kayu’. Jadi, istilah arsitek
sebutan untuk ketua tukang kayu yang memimpin suatu pembangunan.
Saat
ini, menjadi arsitek merupakan salah satu profesi yang diminati. Wajar saja,
karena populasi manusia yang berkembang tentu melahirkan kebutuhan-kebutuhan yang
harus di penuhi, mulai dari rumah, taman, gedung hingga jalan dan jembatan.
Semuanya memerlukan jasa seorang arsitek. Seorang arsitek dapat bekerja di
sektor pemerintahan dan swasta.
Bagaimana
anda bisa dikatakan dan diakui sebagai seorang yang berprofesi sebagai arsitek
? utamanya adalah ANDA LULUSAN S1 TEKNIK ARSITEKTUR. Akan tetapi, itu saja
tidak cukup. Sektor swasta maupun pemerintahan menerapkan standar berbeda dalam
cara pandang terhadap seseorang yang dapat disebut berprofesi sebagai arsitek.
Berikut penjelasannya ;
1.Sektor
pemerintahan/BUMN/Perusahaan swasta nasional.
•Lulusan
Strata 1 perguruan tinggi dengan jurusan arsitektur
•Memiliki
sertifikat dari asosiasi profesi yang diakui, seperti IAI, namanya SKA
(sertifikasi keahlian).
•Persyaratan
oleh pemerintah tersebut diperketat lagi dengan e-proc untuk klasifikasi tenaga
ahli
a.Team
leader harus S2 dengan pengalaman minimal 12 tahun (SKA)
b.Tenaga
Ahli minimal S1 berpengalaman 12 tahun (SKA setara madya)
c.Assisten
Tenaga Ahli min S1 berpengalaman 8 tahun (SKA junior - Madya
2.Sektor
swasta.
Di sektor
swasta seorang arsitek lebih banyak menggarap proyek-proyek dari personal
owner, seperti rumah tinggal, ruko dan sejenisnya. Biasanya owner tidak
menuntut banyak bahwa arsitek yang ditunjuknya tersebut memiliki SKA atau
tidak. Akan tetapi, kebutuhan ‘administrasi’ itu biasanya muncul saat akan
pengurusan IMB. Dimana pihak tata kota (disini saya ambil sampelnya kota
Pekanbaru) meminta arsitek yang mendisainnya adalah arsitek yang telah memiliki
SIBP atau Surat ijin Bekerja Perencana (sekarang namanya IPTB/Ijin Pelaku
Teknis Bangunan)yang ijinnya dikeluarkan pihak tata kota.
Demikian
penjelasan singkat tentang profesi arsitek, semoga bermanfaat.
Terimakasih atas kunjungan anda! Jika ada hal
yang perlu ditanyakan anda bisa menuju kolom Kontak !